KBR68H, Jakarta - Kementerian Keuangan menyetujui usulan pembatasan penarikan uang tunai dari perbankan. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kata Agus, ini usulan ini demi pengawasan keuangan. Hanya saja pihaknya belum menetukan berapa besaran penarikan uang tunai tersebut.
“Intinya adalah kalau satu jumlah transaksi di atas nilai tertentu harusnya dilakukan melalui sistem keuangan, perbankan, agar tercatat dan tidak kemudian diperkenankan semuanya menggunakan transaksi tunai padahal jumlah yang sangat besar,“ jelas Agus Martowardojo.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan Bank Indonesia agar membuat aturan tentang pembatasan penarikan uang tunai. Ketua PPATK, Muhammad Yusuf mengatakan, usulan itu didasarkan pada temuan PPATK yang menengarai kejahatan keuangan sebagian besar menggunakan transaksi tunai. PPATK berharap dengan adanya aturan itu maka semua transaksi mencurigakan bisa diketahui dari sumber keuangannya.
Menkeu Setuju Pembatasan Penarikan Uang Tunai dari Perbankan
Kementerian Keuangan menyetujui usulan pembatasan penarikan uang tunai dari perbankan. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kat

NASIONAL
Selasa, 18 Des 2012 11:43 WIB


Uang Tunai Perbankan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai