KBR68H, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menolak disalahkan dalam kasus korupsi megaproyek pembangunan tempat latihan olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Agus beralasan, pencairan anggaran untuk proyek itu sudah sesuai aturan. Dia menilai pengelolaan anggaran menjadi tanggung jawab kementerian atau lembaga terkait, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Kalau di Kementerian Keuangan semua sudah sesuai dengan aturan. Dan nanti tentang penjelasan rincinya akan disampaikan oleh masing-masing petugas yang bertanggungjawab di situ dan akan menjelaskan. Memang seharusnya pengguna anggaran itu yang seharusnya bertanggungjawab untuk perencanaan, untuk anggaran, untuk pencairan, sampai nanti melakukan pencairan dan pertanggungjawaban. Kalau di Kementerian Keuangan secara administrasi hanya menghimpun, lalu nanti akan membicarakannya dengan DPR mewakili pemerintah," jelas Agus Martowardojo
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menilai ada kejanggalan dalam proses penganggaran proyek Hambalang tersebut. Anggaran yang semula diajukan 125 miliar rupiah membengkak menjadi 1,2 triliun rupiah. Realisasi anggaran pun dibuat dalam kontrak tahun jamak atau multiyears. Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua orang menjadi tersangka yaitu Andi Mallarangeng dan Dedy Kusdinar. Dua orang itu bekas pejabat di Kementerian Olahraga.
Menkeu Menolak Disalahkan Dalam Kasus Hambalang
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menolak disalahkan dalam kasus korupsi megaproyek pembangunan tempat latihan olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Agus beralasan, pencairan anggaran untuk proyek itu sudah sesuai aturan. Dia menilai pengelolaan anggaran me

NASIONAL
Jumat, 21 Des 2012 09:32 WIB


Kasus Hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai