KBR68H, Jakarta - Kementerian Kesehatan akan memberikan sanksi kepada pihak Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta apabila terbukti mengkomersialisasikan ruangan ICCU untuk pengambilan gambar film.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan di mana pun ruangan ICCU Rumah Sakit tidak bisa digunakan untuk tujuan komersil. ICCU hanya untuk keadaan darurat, pentingan kemanusiaan, dan ilmu pengetahuan. ICCU adalah tempat yang streril.
"Nggak boleh lah yah, kecuali untuk kepentingan ilmu, kalau untuk keperluan syuting itu... (Ada sanksi?) Iya kalau benar,"kata Nafsiah Mboi.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menambahkan belum mendengar pihak RS Harapan Kita Jakarta mengizinkan ruang ICCUnya dipakai untuk pengambilan gambar sinetron. RS Harapan Kita merupakan RS milik pemerintah.
Sebelumnya, Ayu Tria, anak dari karyawan KBR68H Kurnianto, seorang anak meninggal di ruang ICCU RS Harapan Kita karena pembuluh darahnya pecah. Ketika tengah dirawat di ICCU, ternyata ruangan itu itu digunakan pengambilan gambar sinetron Love in Paris, dan kru film bebas keluar masuk ruang ICCU yang harusnya streril.
Keluarga pasien yang hendak masuk ke ICCU hanya diperbolehkan masuk melalui pintu samping.
Menkes: Ruang ICCU Tidak Boleh Dikomersilkan
KBR68H, Jakarta - Kementerian Kesehatan akan memberikan sanksi kepada pihak Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta apabila terbukti mengkomersialisasikan ruangan ICCU untuk pengambilan gambar film.

NASIONAL
Kamis, 27 Des 2012 14:56 WIB


komersialisasi, ICCU, RS Harapan Kita
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai