Bagikan:

Mendagri: Tidak Perlu Perda untuk Penyertaan Modal BPD

KBR68H, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan, pemerintah daerah tidak perlu membuat peraturan daerah tersendiri untuk penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD).

NASIONAL

Selasa, 04 Des 2012 08:40 WIB

perda, BPD, modal

KBR68H, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan, pemerintah daerah tidak perlu membuat peraturan daerah tersendiri untuk penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD). Ini karena penyertaan modal pemerintah tersebut telah diatur dalam Permendagri nomor 37 tahun 2012. Aturan itu berbunyi bahwa penyertaan modal dari pemerintah daerah pada BUMN, atau BUMD atau badan usaha lainnya tidak memerlukan perda tersendiri, karena sudah diatur dalam APBD.

Gamawan menyatakan hal ini terkait rencana Bank Pembangunan Daerah yang ingin mendapat suntikan modal tambahan dari Pemda untuk memenuhi syarat aturan Bank Indonesia. Aturan Bank Indonesia mengharuskan Bank Pembangunan Daerah menambah modal intinya menjadi Rp 1 triliun rupiah.

”Untuk itu kami telah melahirkan Permendagri nomor 37 tahun 2012, yang intinya penyertaan modal Pemda pada BUMN, BUMD dan atau badan usaha lainnya tidak perlu perda tersendiri. Karena ini ada terjemahannya macam-macam di daerah, dibuat juga perdanya padahal sebenarnya tidak perlu perda tersendiri. Kami ulangi lagi tidak perlu perda tersendiri. Karena APBD itu perda, karena APBD itu sudha perda. Jadi tidak perlu.”kata Gamawan Fauzi.

Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan saat ini baru 10 Bank Pembangunan Daerah yang bisa mengupayakan modal inti sebesar Rp 1 triliun rupiah. Modal sebesar itu perlu dipenuhi BPD, agar bank bisa menggerakan sektor usaha riil di daerah. Sementara, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) seluruh daerah di Indonesia senilai Rp 47,1 triliun berpotensi untuk dijadikan modal bagi Bank Pembangunan Daerah.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending