KBR68H, Jakarta- Asian Agri harus tetap membayar tunggakan pajak sekira 1,2 tiriliun rupiah, meskipun nantinya perusahaan memilih tidak membayar denda dan menjebloskan sang manajer, Suwir Laut ke penjara selama dua tahun. Juru Bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, denda yang harus dibayar sebesar dua kali lipat tunggakan pajak, yaitu hampir 2,5 triliun rupiah. Mansyur menambahkan, Asian Agri terbukti menggelapkan pajak sehingga Mahkaham Agung memutuskan pembayaran denda dan tunggakan pajak ke negara.
”Denda ini tidak dibayar oleh perusahaan, dia akan dipenjara dua tahun. Ini dendanya saja, pajaknya juga harus dibayar. Pajaknya sejumlah 1.259.977.695.652 dendanya dua kali itu, 200% dari itu.”kata Ridwan.
Juru Bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menambahkan, Suwir Laut sebelumnya divonis bebas oleh pengadilan tinggi. Sebab, pengadilan tinggi memandang penggelapan pajak itu sebagai permasalahan administrasi.
Namun, Mahkamah Agung menilainya sebagai pidana karena mengakibatkan kerugian negara. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum perusahaan papan atas kelapa sawit Asian Agri untuk membayar denda ke negara Rp 2,5 triliun. Dalam perkara ini MA juga menghukum percobaan 2 tahun percobaan 3 tahun penjara terhadap Manager Pajak Asian Agri, Suwir Laut.
MA: Asian Agri Harus Bayar Tunggakan Pajak Rp 1,2 Triliun
KBR68H, Jakarta- Asian Agri harus tetap membayar tunggakan pajak sekira 1,2 tiriliun rupiah, meskipun nantinya perusahaan memilih tidak membayar denda dan menjebloskan sang manajer, Suwir Laut ke penjara selama dua tahun.

NASIONAL
Jumat, 28 Des 2012 13:30 WIB

asian agri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai