KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung meningkatkan pengawasan terhadap hakim-hakim yang menangani kasus narkoba. Ini menyusul adanya aturan baru yang membebaskan pecandu narkoba dari hukuman penjara dan menyerahkannya ke BNN untuk direhabilitasi. Juru Bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko mengatakan pengawasan itu dilakukan agar tidak terjadi kongkalikong antara terdakwa narkoba dengan hakim untuk mengelak dari hukuman.
"Kalau pencandu yang melapor ke BNN atau ke penyidik polri maka tidak akan diproses. Artinya masuk ke panti rehab karena dia termasuk korban bukan pelaku. Tetapi kalau tidak melaporkan ada kalau dia memang pecandu. Maka ini akan diproses hukum dan dikejar itu dari mana dapatnya. Sema, Surat Edaran Mahkamah Agung ditujukan untuk para hakim. Nanti kalau ini bukan pecandu dan ditangkap tangan tapi penggunaannya adalah jumlah besar dan dia pengedar ini akan bisa disalahgunakan oleh hakim," jelas Djoko Sarwoko.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang tentang narkotika yang memandang pecandu narkotika bukan pelaku kriminal. Dalam undang-undang narkotika yang baru itu para pencandu dinyatakan sebagai korban kejahatan narkotika yang harus diselamatkan dengan melakukan rehabilitasi.
MA Perketat Pengawasan Hakim Kasus Narkoba
Mahkamah Agung meningkatkan pengawasan terhadap hakim-hakim yang menangani kasus narkoba. Ini menyusul adanya aturan baru yang membebaskan pecandu narkoba dari hukuman penjara dan menyerahkannya ke BNN untuk direhabilitasi. Juru Bicara Mahkamah Agung, Djo

NASIONAL
Kamis, 20 Des 2012 10:10 WIB


Hakim Kasus Narkoba
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai