KBR68H, Jakarta – Perusahaan pembuat sepatu Adidas dan Reebok di Indonesia dituding memaksa karyawannya untuk mendukung penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Perusahaan itu bernama PT Dada Indonesi, dengan pabrik berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat. Upah Minimum wilayah Purwakarta sebesar Rp1,6 juta.
Pengacara publik LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk mengatakan,
perusahaan itu mengancam memecat karyawan yang tak mendukung penangguhan
UMP. Paksaan ini dilakukan awal Desember lalu.
"Ada buruh yang
tidak berani melaporkan, karena ancaman PHK atau intimidasi. Atau kalau
dia masih pekerja kontrak ya diancam tidak diperpanjang kontraknya. Mau
tidak mau buruh memberikan persetujuan penangguhan pembayaran UMP.
Padahal, faktanya perusahaan itu tidak merugi melainkan untung," kata
Maruli.
Pengacara publik LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk menambahkan PT Dada Indonesia selama ini tidak pernah merugi bahkan memperluas pabrik. Jumlah pekerja juga meningkat lebih dari 100 persen. Kini perusahaan itu mempekerjakan 6,500 orang.
Maruli mengatakan, sejak PT Dada Indonesia berdiri, tidak pernah meminta penangguhan UMP. LBH Jakarta mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk memeriksa laporan perusahaan itu sebelum memutuskan permintaan penangguhan upah karyawan PT Dada Indonesia.