Bagikan:

KSPSI Tolak Penangguhan Penerapan UMP 2013

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak penangguhan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara bersamaan. Ini menyusul catatan Kamar Dagang dan Industri, Kadin yang menyebut ada seribuan perusahaan yang akan menangguhkan penerapan

NASIONAL

Senin, 17 Des 2012 10:24 WIB

Author

Nur Azizah

umpah buruh, ump

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak penangguhan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara bersamaan. Ini menyusul catatan Kamar Dagang dan Industri, Kadin  yang menyebut ada seribuan perusahaan yang akan menangguhkan penerapan UMP tahun depan.

Presidium KSPSI Andi Gani Nuawea mengatakan, sikap tersebut bertentangan dengan aturan yang mensyaratkan perusahaan bisa menangguhkan penerapan UMP jika terbukti merugi selama dua tahun berturut turut. Pihaknya, kata Andi, sudah membentuk tim untuk mengecek temuan Kadin  tersebut.

"Ada aturan aturan dalam Undang Undang, tidak boleh menabrak aturan yang ada. Kami pun menghormati aturan yang ada yang mengatur soal penangguhan, kami hormati itu. tetapi jangan menggunakan aturan itu trus rame-rame menggunakan untuk penangguhan semuanya. Itu yang kami akan lawan. Dan kami sudah membentuk tim khusus untuk memantau terhadap perusahaan perusahaan yang didaftarkan oleh KADIN atau APINDO, apakah betul seribu perusahaan. Apakah betul mereka mengalami kerugian. Saya masih ingat tahun 2003 itu perusahaan sepatu dan perusahaan besar lainnya mengancam keluar hengkang ke Vietnam, tidak ada satu pun yang keluar kok. Itu tahun 2003,” papar Andi.

Presidium KSPSI Andi Gani Nuawea menambahkan, pihaknya mencatat untuk wilayah Jakarta ada 30 hingga 40 perusahaan yang mengajak lembaganya untuk merundingkan penangguhan penerapan UMP.

Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menyebut sebanyak 50 perusahaan di Jakarta mengajukan penangguhan pembayaran UMP DKI Jakarta 2013. Mereka beralasan sikap itu diambil lantaran perusahaan merugi dan tak sanggup membayar gaji buruh. Disnaker mengklaim saat ini pihaknya masih memilah berkas dari perusahaan yang keberatan membayar upah buruh sesuai UMP. Kebanyakan perusahaan itu berlokasi  di Jakarta Utara.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending