KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menolak pemberian remisi atau pengurangan hukuman untuk narapidana kasus korupsi.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan sesuai konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Johan Budi menambahkan, Peraturan Pemerintah yang baru tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana masih belum cukup kuat.
Dia menyarankan agar peraturan soal pengetatan pemberian remisi dimasukkan ke dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Penanganan
terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus ekstra, melebihi pelaku
kejahatan lain. Ada Peraturan Pemerintah yang katanya memperketat, tapi
saya kira itu tidak cukup. Ke depan harus ada perubahan yang perlu di
buat di dalam aturan, baik itu di undang-undang atau lainnya," kata
Johan Budi.
Kementerian Hukum dan HAM tahun ini memberi remisi terhadap lebih dari 6,000 narapidana. Tidak ada penjelasan mengenai remisi bagi koruptor.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, koruptor bisa dapat remisi asalkan mengembalikan uang yang dikorupsi ke negara. Menurutnya, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah yang baru tentang syarat pemberian remisi bagi warga binaan atau narapidana.
Kementerian Hukum dikabarkan tengah mengkaji pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah dikabarkan mengusulkan beberapa narapidana korupsi untuk mendapat remisi, termasuk 12 koruptor yang diusulkan Kanwil di Sumatera Utara.
Selain mengkritik pemberian remisi untuk koruptor, Johan Budi juga mengingatkan agar Kementerian Hukum meninjau ulang rencana dengan pemusatan narapidana kasus korupsi di penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Johan Budi, penjara Sukamiskin masih sangat nyaman bagi terpidana kasus korupsi. Dia menyarankan agar koruptor diisolasi seperti di penjara Nusa Kambangan.