KBR68H, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meminta Kantor Imigrasi mencegah Siti Chalimah Fadjrijah pergi ke luar negeri. Padahal Fadjrijah sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia itu masih dalam kondisi sakit.
"Ibu Siti Fadjrijah posisinya masih sakit hingga hari ini. Jadi, tidak dilakukan pencegahan oleh KPK. Dia masih sakit di tempatnya di daerahnya, di Indonesia,” jelas KPK Johan Budi.
Dalam kasus yang sama, KPK telah mengeluarkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka lain yaitu Budi Mulya. Budi juga bekas Deputi Bank Indonesia Budi Mulya. Kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century bermula dari keputusan Pemerintah yang menalangi Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Pemerintah berpendapat kebangkrutan Bank Century akan mengakibatkan krisis ekonomi. Namun, KPK mencurigai terjadi korupsi dalam proses pengucuran dana tersebut.
KPK Tak Cekal Siti Fadjrijah
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Senin, 17 Des 2012 18:46 WIB


Siti Fadjrijah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai