KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Saksi tersebut adalah Rosmayanti dan Lyra Felayanti. Keduanya merupakan staf dari Bank Mandiri. Mereka akan menjadi saksi untuk terpidana kasus DPID Wa Ode Nurhayanti. Namun keduanya belum tampak mendatangi gedung KPK hingga kini.
Sebelumnya Wa Ode dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena bekas Anggota Banggar DPR tersebut terbukti bersalah korupsi dan lakukan tindak pencucian uang di rekeningnya. Dalam kasus ini Harris Andi Surahman yang merupakan politisi dari partai Golkar diduga menyuap Wa Ode untuk memuluskan tiga kabupaten di Nanggoe Aceh Darussalam, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Ada dugaan Harris menyuap atas perintah dari Fadh El Fous, pengusaha yang telah menjadi terdakwa kasus ini.
KPK Periksa Dua saksi Kasus Korupsi DPID
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

NASIONAL
Kamis, 27 Des 2012 13:56 WIB


KPK, suap DPID
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai