KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat protes ke Presiden SBY soal adanya pasal pengaturan alih status penyidik dalam Peraturan Pemerintah tentang SDM KPK.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mempermasalahkan pasal 5 ayat 9 dalam PP tersebut. Dalam ayat itu mengatur alih status pegawai harus mendapat persetujuan instansi asalnya. Padahal sebelumnya, menurut KPK aturan itu tidak ada.
"Ayat ini selama dua tahun tidak pernah dibahas. Mengapa nggak pernah dibahas, karena dalam PP SDM KPK, kepolisian itu sudah clear dan clean diperbolehkan adanya alih status. Makanya kami membuat keputusan tentang 28 pernyidik termasuk Novel cs itu. Itu berdasarkan PP yang lama itu nggak ada masalah, bahkan Menteri PAN sudah dapat. Namun tiba-tiba muncul pasal 5 ayat 9 itu. Siapa yang mengusulkan, siapa yang mengajukan?" jelas Busyro Muqoddas.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku selama ini KPK tidak pernah diajak membahas soal proses pengaturan peralihan status tersebut. KPK menginginkan Presiden SBY mengkaji ulang PP SDM KPK meski sudah disahkan 10 Desember lalu.
Desakan penerbitan revisi PP SDM KPK sebelumnya muncul karena lembaga anti rasuah itu terancam kekurangan pegawai.
KPK Kirimkan Surat Protes Soal PP SDM ke Presiden

NASIONAL
Kamis, 13 Des 2012 15:47 WIB


PP SDM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai