KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Dedy Kusdinar. Ia bekas Kepala Biro Keuangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pengacara Dedy Kusdinar, Rudi Alfonso mengatakan, kliennya diperiksa untuk tersangka bekas Menteri Pemuda & Olah Raga, Andi Malaranggeng. Kata dia, kliennya akan memberi keterangan terkait prosedur keuangan dalam proyek Hambalang.
"Jadi pak Dedy Kusdinar diperiksa sebagai saksi untuk pak AAM ya. Ya apa yang diketahui oleh beliau lah, yang terkait dengan jabatannya sebagai PPK. Menandatangani kontrak kemudian berita pembayaran, mungkin seputar itu lah, prosedur pembayaran. Dia tidak terlibat dalam penganggarannya, ini kan PPK itu sama dengan Pimpro kalau dahulu ya. Kalau sekarang itu namanya PPK, PAk Dedy Kusdinar ini PPK selama satu tahun ya."kata Rudy Alfonso.
Sebelumnya Dedy dan bekas Menpora, Andi Malaranggeng diduga bersama-sama telah menyalahgunakan wewenangnya menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dalam proyek pembangunan sarana olah raga, Hambalang. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
KPK Kembali Periksa Tersangka Kasus Hambalang
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Dedy Kusdinar.

NASIONAL
Rabu, 26 Des 2012 14:16 WIB


hambalang, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai