KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menahan bekas Menpora, Andi Mallarangeng pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Hambalang. Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, proses penahanan harus dilakukan setelah memeriksa saksi dan tersangka. Sementara untuk Andi, belum ada pemeriksaan.
“Ada mekanismenya, ada aturannya. Seseorang baru bisa dilakukan penahanan ketika sudah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kita tidak bisa menahan yang bersangkutan kalau kita belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan tersangka. Jadi proses hukum bukan seperti membalikkan telapak tangan, begitu sesorang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan, tidak seperti demikian, ucapnya.
Ketua KPK, Abraham Samad. Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan bekas Menpora, Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pusat olah raga Hambalang, Jawa Barat. Andi merupakan Menteri aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan pencekalan terhadap Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, dan Taufiqurrahman.
Nama Andi Mallarangeng dan Choel disebut-sebut dalam kasus Hambalang. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin beberapa kali mengatakan, Andi dan Choel menerima uang proyek Hambalang. Nama Andi Mallarangeng juga disebut dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan.
KPK Belum Akan Tahan Menpora Andi Mallarangeng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menahan bekas Menpora, Andi Mallarangeng pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Hambalang.

NASIONAL
Jumat, 07 Des 2012 20:20 WIB

korupsi, korup, hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai