KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kehilangan lebih dari 40 pegawainya yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah. Ini akibat belum keluarnya revisi Peraturan Pemerintah tentang SDM KPK yang mengatur lamanya masa tugas pegawai. Masa tugas 40-an pegawai itu akan segera habis pada bulan ini. Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas khawatir proses penindakan di KPK akan terhambat jika hal ini tidak diselesaikan.
“PP 63 ini kan PP, bukan polisi, bukan jaksa, tapi SDM KPK. SDM KPK itu terdiri dari PNS-PNS dari KL, KL (Kementerian, Lembaga, red.) itu. Itu kalau ini tidak segera diteken, bulan ini ada 41 PNS KPK mundur. Habis. Habis delapan tahun. (Pegawai) Campuran, campuran.”
[4:38 PM] fuad:
Salah satu yang ditunggu KPK dari revisi PP tersebut adalah perpanjangan masa tugas penyidik. Bila sebelumnya masa tugas penyidik empat tahun dan nantinya bisa diperpanjang empat tahun ke depan, maka diubah menjadi delapan tahun dan dapat diperpanjang jadi 12 tahun. Krisis penyidik di KPK kembali muncul pasca Polri kembali menarik 13 penyidiknya di lembaga anti rasuah itu. Polisi beralasan, penarikan tersebut dikarenakan masa tugas ke-13 penyidik tersebut telah habis.
KPK Bakal Kehilangan 40-an Pegawainya Bulan Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kehilangan lebih dari 40 pegawainya yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.

NASIONAL
Rabu, 05 Des 2012 16:43 WIB

korupsi, kpk, penyidik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai