KBR68H, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengirimkan surat protes kepada manajemen Rumah Sakit Anak dan Bersalin (RSAB) 'Harapan Kita'.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Iswandi Mourbas
menyatakan, protes itu dikaitkan dengan kelalaian pihak rumah sakit yang
menggunakan ruang perawatan insentif (ICU) untuk syuting film atau
untuk kegiatan nonmedis.
"KPAI memgecam keras tindakan RSAB
Harapan Kita yang membolehkan ruang ICU untuk syuting sinetron, pada
saat pasien membutuhkan pelayanan. KPAI meminta Kementerian Kesehatan
mengusut kasus ini dan memberikan sanksi tegas terhadap kelalaian
manajemen RSAB Harapan Kita. Jangan sampai kasus serupa terjadi lagi di
kemudian hari, di semua rumah sakit di Indonesia ini," kata Iswandi
Mourbas.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Iswandi Mourbas menambahkan KPAI juga mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan mengenai aturan penggunaan ruang ICU untuk syuting.
KPAI minta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap rumah sakit. Menurut ketentuan, ruang perawatan intensif atau ICU adalah ruang steril dari kegiatan nonmedis. Namun, ternyata Kementerian Kesehatan membolehkan ruang perawatan khusus itu digunakan untuk syuting.