KBR68H, Jakarta - Setelah disahkan pada pertengahan April 2012, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS), pada beberapa pasalnya masih dianggap bermasalah. Menurut peneliti senior bidang politik LIPI Sri Yanuarti, ada yang rancu dalam UU PKS, bahwa konflik sosial selalu dibaca sebagai kondisi darurat.
Masih menurut Sri Yanuarti, pandangan rancu tersebut bisa terjadi, karena rendahnya kapasitas aktor-aktor keamanan yang bekerja dalam penanganan konflik sosial, termasuk belum adanya rule of engagement bagi TNI dan polisi.
Pandangan Sri Yanuarti tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi yang membahas implementasi RUU PKS, yang diselenggarakan Ridep Institute, akhir pekan lalu. Pembicara lain adalah pakar hukum tata negara dari Unhas, Irman Putra Sidin.
Sri Yanuarti juga menyebut UU PKS sebagai anomali, karena tidak ada padanannya di negara lain, itu sebabnya masih banyak pasal yang dianggap kontroversial. Sri Yanuarti membandingkan dengan UU tentang Penanggulangan Bencana, yang begitu sempurna, karena tinggal mengadopsi undang-undang serupa dari negara lain.
Irman Putra Sidin berpendapat, kurang tepat jika kewenangan menetapkan kondisi darurat diberikan kepada kepala daerah, sebagaimana diatur dalam UU PKS. Menurut Irman, sesuai prinsip hukum tata negara, sudah ada regulasi bagaimana fungsi negara dalam keadaan darurat.
“Dan lagi kapasitas kepala daerah tidak mencukupi untuk menyatakan keadaan darurat,” tambah Irman.
Menurut Irman, yang bisa menggerakkan instrumen-instrumen negara dalam kondisi darurat, seperti menggerakkan tentara, hanyalah presiden.
“Kalau pun ada ciri yang sama antara konflik sosial dan kondisi darurat, kendali kekuasaan harus tetap di tangan presiden, bukan kepala daerah,” tegas Irman.
Konflik Sosial Tidak Identik dengan Kondisi Darurat
KBR68H, Jakarta - Setelah disahkan pada pertengahan April 2012, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS), pada beberapa pasalnya masih dianggap bermasalah.

NASIONAL
Senin, 17 Des 2012 11:07 WIB

konflik sosial, UU PKS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai