KBR68H, Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) akan mengajukan uji materi Undang Undang Perkawinan. Sekjen KOMNAS PA Samsul Ridwan mengatakan isi dalam UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni soal batas minimal usia seseorang untuk menikah. Rencana ini muncul pasca pernikahan di bawah umur yang dilakukan Bupati Garut Aceng Fikri. Fani Oktora, bekas istri Aceng yang saat itu masih di bawah umur, diceraikan hanya empat hari setelah menikah.
“Ini kan kasus per kasus ya. Yang mengalami hal seperti ini kan bukan hanya Fani, kasus ini banyak. Banyak terjadi dan tidak tertangani dengan baik karena apa, undang-undang kita tidak jelas. Undang-Undang kita kan ga jelas tentang batasan umur. Undang-Undang Perkawinan menyatakan 16-19, Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan 18 tahun, kan engga jelas. Jadi ada ruang bagi masyarakat untuk melakukan pernikahan di bawah umur. Atau menggunakan anak- anak yang umurnya lebih sedikit dari 16 tahun untuk dijadikan isteri. Ini karena ketidakjelasan dan ketidakpastian Undang-Undang kita”.kata Arist Samsul Ridwan.
Sekjen KOMNAS PA Samsul Ridwan menambahkan pertentangan undang-undang itu menyebabkan banyak anak di bawah umur yang menjadi korban dalam sebuah perkawinan. Ditambah aparat tidak bisa menindak pelakunya secara hukum. Salah satunya dalam kasus yang dialami Fani Oktora. Bupati Garut Aceng Fikri berdalih tidak melanggar UU Perkawinan karena menikahi Fani saat usianya di atas 16 tahun.
Komnas PA Akan Uji Materi UU Perkawinan
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 04 Des 2012 16:30 WIB

UU Perkawinan, Bupati Garut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai