KBR68H, Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak mengklaim, Fani Oktora, bekas isteri Bupati Garut Aceng Fikri meminta didampingi dalam proses hukum dan membantu pemulihan psikologisnya. Meski hari ini tidak jadi datang ke Komnas PA, namun Komnas akan menindaklanjuti permintaan itu. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya akan mendatangi Fani di Garut, besok.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh Bupati itu tidak seimbang karena dimana-dimana pun, itu hanya Bupati menyampaikan hal yang sifatnya memojokkan korban dan keluarga korban. Karena dia itu lahir Oktober 1994. Pada saat perkawinan itu masih dibawah 18 tahun dan pada saat diceraikan lewat sms itu masih tetap dibawah 18 tahun karena tanggalnya 17 Juli. Itulah sebenarnya ingin ke sini untuk minta pertolongan dua hal, mengawal proses hukumnya lalu kemudian meminta bantuan untuk melakukan terapi terhadap korban.”kata Arist.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait memastikan Bupati Aceng telah melanggar Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya Fani juga melaporkan Bupati Aceng ke polisi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Komnas PA Akan Dampingi Bekas Istri Bupati Garut
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 04 Des 2012 16:02 WIB

Ade Irmansyah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai