KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk membuat Rancangan Undang-Undang Antipenyiksaan. Menurut Ketua Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron, RUU ini diharapkan bisa memberi efek jera kepada para pelaku penyiksaan. Rekomendasi ini mengemuka ketika Komnas HAM menemukan pelaku dugaan pelanggaran paling banyak ialah polisi. Pelanggaran yang termasuk sering diadukan ialah penyiksaan. Nurkhoiron menegaskan penyiksaan merupakan tindakan serius yang terjadi dalam jangka waktu yang lama, terpola, dan sistematik pada tubuh kepolisian.
"Sebenarnya dorongan ini sudah lama sih. Saya pikir bentuk-bentuk penyiksaan itu tidak ditangani serius ya. Ini belum dianggap sebagai persoalan kriminal. KUHP kita juga masih belum tegas menyelesaikan itu. makanya kita mendesak apakah pemerintah atau dari DPR, yang harus segera atau membuat Undang-Undang. Undang-Undang yang berkaitan dengan masalah penyiksaan, apalagi kita kan sudah meratifikasi beberapa wewenang internasional. berkaitan dengan hak-hak asasi manusia."kata Nurkhoiron.
Ketua Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menambahkan masih banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak dapat diselesaikan baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Dari data Komnas HAM pada 2012, penyiksaan diduga dilakukan pada saat proses pemeriksaan yang dilakukan polisi. Bahkan, polisi diduga kerap melakukan pelanggaran lain seperti kekerasan dan diskriminasi hukum dalam penanganan perkara hukum.
Komnas HAM Usulkan RUU Antipenyiksaan
KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk membuat Rancangan Undang-Undang Antipenyiksaan.

NASIONAL
Rabu, 26 Des 2012 09:56 WIB


RUU Antipenyiksaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai