KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak kepolisian mengubah prosedur penangkapan dan pengejaran teroris.
Anggota Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan, dalam melakukan penangkapan dan pengejaran teroris, Polisi harus mengedepankan profesionalisme dan menjunjung penegakan HAM. Permintaan ini menyusul seringnya aksi kekerasan yang dilakukan polisi terhadap terduga teroris.
"Komnas HAM yang diperiode lalu sudah membuat badan Adhock tentang terorisme, sekarang akan kita tinjau kembali sudah sampai di mana analisa yang diberikan oleh Komisioner di masa yang lalu. Kita akan perbaharui dan revisi agar Badan Adhock nanti itu betul-betul punya kontribusi yang nyata dan real untuk mendesak, mendorong dan mengevaluasi agar kepolisian benar-benar memahami betul profesionalitas," ujarnya.
Sebelumnya, polisi melakukan kekerasan dan penahanan dengan paksa terhadap 14 warga Poso Pesisir. Mereka ditahan selama tujuh hari dan beberapa diantaranya mengalami penganiayaan fisik dan mental. Namun, akhirnya mereka bebas karena tidak terbukti terlibat aksi terorisme.