KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai Kepolisian melanggar Konvensi Anti Penyiksaan, dalam pemeriksaan terorisme di Sulawesi Tengah.
Penilaian itu terkait adanya pengakuan penyiksaan terhadap 14 warga di Poso. Warga itu ditangkap karena diduga terlibat korupsi, namun kemudian sebagian dibebaskan.
Anggota Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan, polisi harus profesional dalam menangkap dan memburu teroris. Komnas HAM akan memantau dan meminta polisi menghentikan cara-cara kekerasan dalam menginterogasi, menahan dan menangkap orang yang diduga melakukan kejahatan.
"Pihak-pihak yang belum dianggap sebagai tersangka harus diberi hak menyatakan pendapat. Tidak boleh dipaksa. Itu sudah diatur dalam Undang-undang. Kalau Polisi melakukan intimidasi dan penyiksaan, itu sudah melanggar kovenan internasional yang sudah kita ratifikasi, yaitu soal penyiksaan dalam pemeriksaan," kata Nurkhoiron.
Polisi diduga melakukan kekerasan saat menginterogasi 14 warga Poso. Sebagian warga yang dibebaskan mengalami trauma setelah menjalani pemeriksaan tujuh hari. Mereka mengaku disiksa polisi.
Belasan orang itu ditangkap pasca serangan teroris bersenjata kepada aparat di Poso Pesisir beberapa hari lalu. Dalam bentrok senjata itu, empat anggota Brimob tewas.