KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia belum bisa memastikan apakah bekas Hakim Agung Ahmad Yamanie dapat dipidana atas dugaan pemalsuan putusan vonis kasus narkoba. Kepala Badan Penyidik Kepolisian Sutarman mengatakan, polisi masih menyelidiki barang bukti berupa salinan putusan vonis terpidana Hengky Gunawan. Menurut Sutarman polisi tidak dapat mempidanakan Hakim Yamanie jika delik atau perbuatan pemalsuannya tidak dilaksanakan.
"Kita kan mencari apakah pemalsuannya sudah sempurna digunakan. Apakah orang itu dihukum 15 tahun atau 12 tahun. Kalau dihukumnya tetap 15 tahun kan tidak dijalankan yang 12 tahun itu. Delik itu akan sempurna jika itu sudah digunakan, kalau belum digunakan ya nggak bisa. Makanya sedang proses penyelidikan. Soal surat aslinya seperti apa, yang dipalsukan seperti apa," jelas Sutarman.
Kepala Badan Penyidik Kepolisian Sutarman menambahkan penyidik masih memperkuat bukti-bukti termasuk akan menyita surat putusan vonis. Ahmad Yamani disidik kepolisian setelah ia dipecat dari posisi Hakim Agung MA. Majelis Kehormatan MA mencopot Yamanie secara tidak hormat. Ahmad Yamanie dianggap terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena mengurangi putusan vonis kasus narkoba, dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
Kepolisian Belum Bisa Pastikan Dugaan Pidana Yamanie
Kepolisian Indonesia belum bisa memastikan apakah bekas Hakim Agung Ahmad Yamanie dapat dipidana atas dugaan pemalsuan putusan vonis kasus narkoba. Kepala Badan Penyidik Kepolisian Sutarman mengatakan, polisi masih menyelidiki barang bukti berupa salinan

NASIONAL
Kamis, 20 Des 2012 11:52 WIB


Hakim Yamanie
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai