KBR68H, Jakarta - Sekretariat Negara menjanjikan revisi Peraturan Pemerintah soal Sumber Daya Manusia dan Penyidik KPK terbit Jumat besok. Menteri Sekertaris Negara Sudi Silalahi mengatakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hari ini mengembalikan hasil perbaikan PP tersebut. Kata dia, lamanya penerbitan terjadi karena adanya perbaikan materi dalam peraturan tersebut.
"Tidak mudah yah karena itu banyak argumen antara mereka yang banyak disatukan. Jadi kalau belum semua satu, kita khawatir nanti di kemudian hari ada hal-hal yang tidak pas, nanti bulak balik. (Di KemenPAN sudah satu?) Mudah-mudahan bisa masuk, hari ini bisa. Hari ini masuk, hari ini kita sudah paraf. Hari ini kita masukkan ke Presiden. Kalau udah di Presiden bisa 2 jam. (Besok selesai?) Mudah-mudahan,"
Menteri Sekertaris Negara Sudi Silalahi membantah istana berusaha untuk mengulur waktu untuk menandatangani revisi PP tersebut. Belum ditandatangani PP SDM dan penyidik KPK murni karena materi revisi belum sempurna. Sebelumnya KPK mendesak Presiden SBY segera menandatangani revisi PP soal SDM dan Penyidik KPK. PP ini penting untuk mencegah Polri mendadak mencabut penyidiknya di KPK. Dalam PP ini diatur perpanjangan masa penyidik lebih lama, yaitu sampai 12 tahun.
KemenPAN: PP Tentang Penyidik KPK Terbit Besok
KBR68H, Jakarta - Sekretariat Negara menjanjikan revisi Peraturan Pemerintah soal Sumber Daya Manusia dan Penyidik KPK terbit Jumat besok.

NASIONAL
Kamis, 06 Des 2012 14:58 WIB

penyidik, KPK, peraturan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai