KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memastikan Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar tiga pasal sekaligus terkait pernikahan sirinya dengan perempuan yang masih di bawah umur. Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, Aceng terbukti telah melanggar sumpah jabatannya sebagai kepala daerah. Kata dia, Aceng juga melanggar UU soal Perkawinan karena tak mencatatkan pernikahannya.
"Yang bersangkutan telah melanggar sumpah janji dan jabatan ya, bahwa sebagai pejabat negara harus menegakkan dan menaati peraturan selurus-lurusnya. Itu bunyi sumapah janji jabatan ya, dan kemudian yang bersangkutan telah menikah kembali secara sirih dengan tidak mencatatkan itu berpotensi untuk melanggar peraturan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 2 dimana setiap perkawinan harus dicatatkan, apalagi sebagai seorang pejabat negara dan pejabat pemerintah yah"
Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menambahkan, Kemendagri tidak berhak memecat Aceng sebelum proses politik di DPRD Garut selesai. Sebelumnya laporan hasil temuan dari tim investigasi Pemprov Jabar terkait kasus Aceng telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti. Bupati Garut Aceng Fikri menikahi bekas isterinya hanya empat hari. Kemudian dengan alasan tidak perawan, Aceng pun menceraikan bekas isterinya melalui pesan singkat.
Kemendagri: Bupati Aceng Langgar Sumpah Jabatan
Kementerian Dalam Negeri memastikan Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar tiga pasal sekaligus terkait pernikahan sirinya dengan perempuan yang masih di bawah umur.

NASIONAL
Jumat, 07 Des 2012 22:09 WIB

aceng, garut, kemendagri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai