Bagikan:

Kemendagri: Batas Akhir Pengesahan RAPBD Pertengahan Januari

KBR68H, Jakarta - Daerah yang belum mengesahkan rancangan anggaran RAPBD hingga pertengahan Januari tahun depan terancam sanksi.

NASIONAL

Selasa, 04 Des 2012 16:09 WIB

Author

Rony Rahmata

RAPBD

KBR68H, Jakarta - Daerah yang belum mengesahkan rancangan anggaran RAPBD hingga pertengahan Januari tahun depan terancam sanksi. Menurut Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnizar Moenek, Pemerintah akan menangguhkan atau memotong anggaran sebesar 25 persen jika daerah masih membandel dengan belum mengesahkan RAPBD. Menurut Donny, ada 10 daerah yang terancam sanksi ini.

"Biasanya sekitar Januari pertengahan banyak daerah yang sudah menyelesaikannya. Tapi jika berkepanjangan, tentunya kita tidak berharap, Februari itu sudah ada warning. Jika Februari belum, maka kita akan melakukan penundaan penyaluran DAU (Dana Alokasi Umum) hingga pemotongan 25 persen."kata Reydonnyzar.

Juru Bicara Kemendagri Reydonnizar Meonek menambahkan, tenggat waktu ini sesuai dengan pedoman Peraturan Pemerintah (PP) tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan aturan tersebut, semestinya Pemerintah Daerah dan DPRD sudah menyetujui anggaran satu bulan sebelum habisnya tahun anggaran atau 30 November lalu. Selanjutnya, kesepakatan di tingkat kabupaten/kota bakal disampaikan kepada gubernur dan untuk tingkat provinsi disampaikan ke Kemendagri.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending