Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji mengawal pelaksanaan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi UMP 2013 oleh Dinas Tenaga Kerja di masing-masing daerah.
Juru Bicara Kemenakertrans Suhartono mengatakan, salah satu bentuknya dengan menempatkan pengawas di masing-masing Dinas Tenaga Kerja Daerah. Suhartono meminta Serikat Buruh melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam proses pengajuan penangguhan pelaksanaan UMP 2013 ini.
"Itulah yang nanti akan dicroscek kebenaran tentang (persetujuan) serikat pekerjanya atau dilaporkan ke Dinas langsung bahwa serikat pekerja itu tidak setuju. Tapi dilihat apakah itu perorangan ataukah atas nama serikat pekerja. Kita akan membuka pos pemantauan pelaksanaan upah itu,” kata Suhartono.
Kemarin adalah batas akhir bagi perusahaan untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMP kepada gubernur. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah menyertakan surat persetujuan dari serikat pekerja. Hingga kini, Dinas Tenaga Kerja DKI sudah menerima sebanyak 90-an permohonan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) 2013 . Sebagian besar perusahaan tersebut berasal dari sektor industri padat karya dan UKM.
Kemenarkertrans Janji Awasi Penangguhan UMP
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji mengawal pelaksanaan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi UMP 2013 oleh Dinas Tenaga Kerja di masing-masing daerah.

NASIONAL
Jumat, 21 Des 2012 16:44 WIB


upah buruh, ump
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai