KBR68H, Jakarta - Kementerian Agama bakal mengkaji ulang aturan soal penyelenggaraan pernikahan. Ini dilakukan untuk mencegah timbulnya suap atau gratifikasi terhadap para penghulu. Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin menjelaskan, banyak penghulu-penghulu di daerah yang terpaksa menerima uang dengan alasan bertugas diluar jam kerja.
"Apabila ada menyangkut dana untuk membiayai real-cost kepada penghulu yang tempatnya bervariasi. Ada yang di kepulauan. Posisinya harus menyebrang pulau dulu. Biayanya lebih dari 200 ribu. Makanya kalau diberikan biaya transportasi sebesar 100 ribu kan jadi nombok dia. Risikonya kan ada di masyarakat. Artinya anaknya tidak jadi dinikahkan. Daripada begitu, lebih baik menyuap. 30 ribu itu memang PNBP yang harus disetor ke Pemerintah. Tapi real-cost di hari liburnya tidak dihitung oleh pemerintah"ujar M Jasin.
Sebelumnya, Kemenag menemukan potensi kerugian negara akibat biaya pungli pernikahan. Nilai kerugian tersebut diperkirakan bisa mencapai lebih dari 1 triliun rupiah per tahunnya. Biaya administrasi pernikahan sesuai dengan aturan hanya 30 ribu rupiah. Tapi, penghulu atau pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) memungut biaya pernikahan hingga jutaan rupiah lntaran banyaknya proses pernikahan yang dilakukan pada hari libur.
Kemenag: Aturan Pernikahan Dikaji Ulang
KBR68H, Jakarta - Kementerian Agama bakal mengkaji ulang aturan soal penyelenggaraan pernikahan.

NASIONAL
Jumat, 28 Des 2012 10:18 WIB


aturan pernikahan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai