KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali mengklaim Pemerintah Papua Nugini akan segera mendeportasi buron koruptor Djoko Chandra.
Djoko adalah terpidana kasus korupsi Bank Bali, yang merugikan negara Rp546 miliar.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pemerintah Papua Nugini akan
mengkaji ulang status Djoko Chandra bila buron itu ditemukan. Pemerintah
negara itu juga menilai status kewarganegaraan Djoko cacat hukum.
Pasalnya, Djoko tidak memenuhi syarat naturalisasi, yakni menetap selama
delapan tahun.
"Pemerintah PNG memutuskan untuk segera meninjau
kembali keputusan kewarganegaraan itu. Peninjauan kembali yang akan
dilakukan pemerintah PNG, sesuai dengan kesepakatan yang kita lakukan.
Pertama adalah melalui ekstradisi sesuai dengan peraturan undang-undang
yang ada. Kedua, deportasi," kata Darmono.
Darmono memimpin Tim Terpadu Pencari Terpidana Korupsi Kejaksaan Agung. Tim ini untuk memburu Djoko Chandra hingga ke Singapura.
Keberadaan Djoko di Singapura ini dibeberkan pemerintah Papua Nugini. Informasi itu didapatkan Tim Terpadu usai mengunjungi negara di timur Papua itu. Dalam kunjungannya itu, ditemukan informasi Djoko Cjandra mengganti namanya menjadi Joe Chan.