Bagikan:

Kejakgung: PNG Akan Segera Deportasi Djoko Chandra

NASIONAL

Rabu, 26 Des 2012 18:26 WIB

Djoko Chandra, Kejaksaan Agung, buron

KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali mengklaim Pemerintah Papua Nugini akan segera mendeportasi buron koruptor Djoko Chandra.

Djoko adalah terpidana kasus korupsi Bank Bali, yang merugikan negara Rp546 miliar.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pemerintah Papua Nugini akan mengkaji ulang status Djoko Chandra bila buron itu ditemukan. Pemerintah negara itu juga menilai status kewarganegaraan Djoko cacat hukum. Pasalnya, Djoko tidak memenuhi syarat naturalisasi, yakni menetap selama delapan tahun.

"Pemerintah PNG memutuskan untuk segera meninjau kembali keputusan kewarganegaraan itu. Peninjauan kembali yang akan dilakukan pemerintah PNG, sesuai dengan kesepakatan yang kita lakukan. Pertama adalah melalui ekstradisi sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada. Kedua, deportasi," kata Darmono.

Darmono memimpin Tim Terpadu Pencari Terpidana Korupsi Kejaksaan Agung. Tim ini untuk memburu Djoko Chandra hingga ke Singapura.

Keberadaan Djoko di Singapura ini dibeberkan pemerintah Papua Nugini. Informasi itu didapatkan Tim Terpadu usai mengunjungi negara di timur Papua itu. Dalam kunjungannya itu, ditemukan informasi Djoko Cjandra mengganti namanya menjadi Joe Chan.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending