KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung segera mengirim rancangan perjanjian ekstradisi buronan korupsi Djoko Sugiarto Tjandra ke Papua Nugini dan Singapura.
Djoko Chandra adalah terpidana kasus korupsi Bank Bali tahun 1999. Kasus itu merugikan negara sekitar Rp400 miliar.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, draf perjanjian ekstradisi masih diselesaikan Tim Terpadu Pencari Terpidana Korupsi.
Dia berharap draf itu bisa diserahkan pada Januari tahun depan.
"Kita
akan segera merumuskan draf perjanjian ekstradisi untuk segera kita
kirimkan ke pemerintah Papua Nugini. Pemerintah PNG telah sanggup untuk
segera mengirimkan draf ekstradisi pada pertengahan Januari. Kedua,
karena informasi yang kita terima bahwa Djoko Cjandra tidak bertempat
tinggal tetap di PNG, tetapi di Siangpura, maka kami pemerintah
Indonesia juga akan segera melakukan koordinasi dengan Singapura,
melalui permintaan yang sama yaitu melalui mekanisme ekstradisi," kata
Darmono.
Sebelumnya, Tim Terpadu Pencari Terpidana Korupsi yang
diketuai Darmono memburu terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra ke ke
Papua Nugini dan Singapura.
Djoko Chandra dikabarkan menjadi warga negara Papua Nugini. Informasi itu didapatkan Tim Terpadu saat mengunjungi negara di timur Papua itu. Djoko Chandra dikabarkan mengganti namanya menjadi Joe Chan.