KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan lima kasus korupsi sepanjang tahun ini. Alasannya, sebagian besar karena kasus tidak memiliki cukup bukti.
Juru Bicara Kejaksaan Agung Setia Untung mengatakan, dua di antaranya adalah dugaan penyimpangan perjalanan dinas di Departemen Luar Negeri dan gratifikasi dari PT Nindya Karya, sebuah perusahaan milik pemerintah/BUMN bidang konstruksi."Kemarin Pak Jampidsus menyebutkan tiga. Sekarang ada tambahan dua lagi. Ini terkait dugaan tindak pidana penyimpangan mark up tiket perjalanan dinas di Deplu tahun anggaran 2006-2009. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tidak terdapat cukup bukti. Kemudian satu lagi, tindak pidana gratifikasi atas nama HS, PT Nindya Karya dengan proyek di Aceh," Setia Untung menjelaskan.
Dari total lima kasus, satu kasus dihentikan karena tidak ada unsur melawan hukum yaitu kasus Harbour Bay di Batam. Sedangkan empat lainnya dihentikan karena tidak cukup bukti. Untuk kelima kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).