Bagikan:

Kejakgung Hentikan Penyelidikan Lima Kasus Korupsi

NASIONAL

Jumat, 28 Des 2012 09:31 WIB

Author

Nurika Manan

Kejakgung Hentikan Penyelidikan Lima Kasus Korupsi

SP3: Kejaksaan Agung: Kasus korupsi

KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan lima kasus korupsi sepanjang tahun ini. Alasannya, sebagian besar karena kasus tidak memiliki cukup bukti.

Juru Bicara Kejaksaan Agung Setia Untung mengatakan, dua di antaranya adalah dugaan penyimpangan perjalanan dinas di Departemen Luar Negeri dan gratifikasi dari PT Nindya Karya, sebuah perusahaan milik pemerintah/BUMN bidang konstruksi.

"Kemarin Pak Jampidsus menyebutkan tiga. Sekarang ada tambahan dua lagi. Ini terkait dugaan tindak pidana penyimpangan mark up tiket perjalanan dinas di Deplu tahun anggaran 2006-2009. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tidak terdapat cukup bukti. Kemudian satu lagi, tindak pidana gratifikasi atas nama HS, PT Nindya Karya dengan proyek di Aceh," Setia Untung menjelaskan.

Dari total lima kasus, satu kasus dihentikan karena tidak ada unsur melawan hukum yaitu kasus Harbour Bay di Batam. Sedangkan empat lainnya dihentikan karena tidak cukup bukti. Untuk kelima kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending