KBR68H, Jakarta - Pemerintah Indonesia bakal memulangkan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjhandra di Papua Nugini. Salah satu caranya dengan menandatangani perjanjian ekstradisi antar Indonesia dengan Papua Nigini pada pertengahan Januari mendatang. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pelaksanaan ekstradisi Djoko Tjandra baru dapat dilakukan dalam tenggat waktu enam bulan ke depan.
“Kita telah berupaya melakukan langkah-langkah hukum.antara lain melalui Interpol yg bersangkutan dimasukka ke dpo dlm hal ini telah dimasukkan ke red notice. Upaya lain karena kita telah mendapatkan informasi resmi, yang bersangkutan telah menjadi warga Negara PNG, maka kita pada bulan juni 2012 telah mengajukan permohonan ekstradisi pada pemerintah PNG,”jelas Darmono
Wakil Jaksa Agung, Darmono menambahkan, keberadaan Joko Tjandra saat ini belum diketahui. Walaupun sudah menjadi warga Negara PNG, Joko Djandra kerap tinggal di Singapur dan berpindah-pindah. Menurutnya bila kelak Papua Nugini memutuskan untuk mengekstradisi Djoko, Pemerintah Indonesia siap datang menjemput Joko.
Sebelumnya Mahkamah Agung menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Ia dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Kejakgung Desak PNG Ekstradisi Joko Chandra
Pemerintah Indonesia bakal memulangkan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjhandra di Papua Nugini. Salah satu caranya dengan menandatangani perjanjian ekstradisi antar Indonesia dengan Papua Nigini pada pertengahan Januari mendatan

NASIONAL
Senin, 17 Des 2012 19:19 WIB

Joko Chandra
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai