Kejaksaan Agung bersama Kepolisian Internasional atau Interpol akan membahas pemulangan paksa buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, bulan depan. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, langkah ini dilakukan dengan target pemulangan paksa Djoko Tjandra dalam waktu enam bulan ke depan.
"Tetapi ada satu yang kita akan coba lakukan dan sudah pernah dilakukan juga. Kita coba pakai dengan kerjasama Intepol. Untuk jangka pendek seperti itu. Mereka mendukung, silahkan mulai dan dalam Januari ini dari PNG tetapi terkait masalah kepolisian. Mungkin di situ kita masuk lagi dalam rangka kerjasama Interpol. Supaya itu lebih cepat. Enam bulan ke depan,” kata Basrief.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, MA pada tingkat kasasi, Djoko telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Uangnya senilai hampir Rp 550 miliar yang tersimpan di Bank Bali disita untuk negara. Namun, saat ini Djoko Tjandra sudah menjadi warga negara Papua Nugini.
Kejagung Bahas Pemulangan Paksa Djoko Candra
Kejaksaan Agung bersama Kepolisian Internasional atau Interpol akan membahas pemulangan paksa buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, bulan depan. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, langkah ini dilakukan dengan target pemulangan paksa Djoko T

NASIONAL
Rabu, 19 Des 2012 12:47 WIB

djoko candra, bank bali, kejagung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai