KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim telah memberikan sanksi disiplin kepada hampir 300 jaksa dan pegawai Kejaksaan sepanjang tahun ini.
Sekitar 100 orang diantaranya terkena hukuman disiplin berat.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan ratusan pegawai itu melanggar disiplin pegawai dan menyalahgunakan wewenang.
Hukumannya berupa penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun dan membebaskan pegawai tersebut dari jabatan fungsional maupun struktural."Hukuman disiplin ringan tata usaha sebanyak 27 orang, jaksa 37 orang, total 64 orang. Untuk hukuman disiplin tingkat sedang tata usaha 41 orang, jaksa 94 orang, total 135 orang. Sementara untuk hukuman disiplin tingkat berat tata usaha 41 orang, jaksa 57 orang, total 98 orang," kata Basrief Arief.
Selama beberapa tahun ini banyak jaksa yang terjerat kasus hukum. Diantaranya bekas Jaksa Cirus Sinaga yang divonis lima tahun penjara dalam kasus mafia hukum. Ada juga bekas Jaksa Sistoyo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap. Menyusul Jaksa Cecep Sunarto dan Burju Roni yang menerima suap terkait kasus bekas bos PT.Jamsostek, Ahmad Djunaedi.