Bagikan:

IKADIN: Negara Gagal Jamin Kebebasan Beragama

Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mencatat penegakan hukum atas kasus HAM tahun ini masih lemah.

NASIONAL

Sabtu, 29 Des 2012 14:07 WIB

HAM


KBR68H, Jakarta - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mencatat penegakan hukum atas kasus HAM tahun ini masih lemah.


Juru Bicara IKADIN Taufik Basari mengatakan penegakan hukum masih belum optimal terutama pada kasus-kasus intoleransi yang meningkat pada tahun ini.


"Di tahun 2012 ini masih tercatat peristiwa-peristiwa pelanggaran hak asazi manusia. Banyak kasus-kasus yang tidak tertangani dengan baik. Seperti salah tangkap, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan penggunaan kekerasan oleh aparat penegak hukum. Begitu pula dengan konflik vertikal dan horizontal yang terjadi di beberapa daerah, seperti Papua, Lampung, Poso dan lain sebagainya. Harus menjadi perhatian penting baik dalam hal mencari penyelesaiannya, maupun melakukan upaya-upaya pencegahan. IKADIN mencatat meningkatnya intoleransi dikalangan masyarakat, menunjukan pelaksanaan konstitusi kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak berhasil dipenuhi oleh negara," ujarnya.



Taufik Basari menambahkan IKADIN juga mencatat masih banyak intimidasi, diskiminasi dan juga kekerasan bernuansa SARA yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Sebelumnya Komnas HAM juga mencatat pelanggaran HAM masih banyak terjadi. Salah satu pelanggar HAM di tahun ini adalah polisi.


ham

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending