KBR68H, Jakarta - LSM Anti-Korupsi ICW menilai praktik pungli tunjangan guru honorer tumbuh subur karena kebijakan pemerintah yang tak tepat.
Peneliti Pelayanan Publik ICW Febri Hendri mengatakan seharusnya tunjangan honorer guru tidak langsung ditransfer ke kas pemerintah daerah. Harusnya pemerintah pusat mentransfer tunjangan itu langsung ke rekening guru. Dengan ditransfer dahulu ke kas daerah, hal itu berpotensi terjadinya penyunatan tunjangan guru honorer.
"Kita tahulah kalau seandainya honor guru ditransfer ke daerah, maka itu jadi sasaran empuk pemerintah daerah, karena guru, adalah pegawai negeri atau bawahannya dinas pendidikan, karena mereka dapat uang, dan yang berkuasa pemda itu, ya harus setor, takut mereka dipersulit, karena dianggap pelit untuk mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung menyatakan hampir di seluruh kecamatan terjadi pungutan liar pencairan uang tunjangan daerah guru honorer. Pungutan liar itu dilakukan oleh oknum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Data FKGH, terdapat sejumlah guru honorer penerima tunjangan memberikan uang kepada petugas pencairan sebagai tanda terima kasih. Besaran tunjangan daerah tersebut Rp 300 ribu per bulan.