KBR68H, Jakarta - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) meminta berbagai pihak mengawasi pelaksanaan moratorium alih fungsi lahan pertanian jika nanti jadi diterapkan 2013. Wakil Ketua Umum HKTI, Rahmat Pambudi mengatakan rencana ini sangat baik dalam konsepnya, karena bisa menyelamatkan lahan pertanian.
Namun, dalam penerapannya, perlu pengawasan dan aturan turunan yang mendukung.
"Ini
butuh sosialisasi seluas-luasnya. Kemudian, daerah yang punya lahan
pertanian produktif harus memasang papan pengumuman berukuran besar,
bahwa ada moratorium alih fungsi lahan pertanian---dengan menyertakan
peta daerah. Dengan begitu masyarakat bisa mengawasi," kata Rahmad
Pambudi.
Langkah lain yang tidak kalah pentingnya adalah penerapan hukum
terhadap orang yang melanggar, beserta sanksi yang tegas. "Yaitu dibawa
ke pengadilan atau dituntut terhadap pelanggarannya," tambah Rahmat.
Wakil
Ketua Umum HKTI, Rachmat Pambudi menambahkan Kementerian Pertanian juga
perlu mengeluarkan peraturan yang melarang pemilik lahan menjual
lahannya untuk kegiatan non-pertanian.
Sebelumnya, Kementerian berencana mengajukan draf moratorium alih fungsi lahan pertanian ke Presiden. Moratorium atau penghentian sementara alih fungsi itu dianggap penting karena lahan pertanian terus berkurang dan produksi pertanian kian menyusut.