KBR68H, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim memutuskan Hakim Agung Yamanie terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketua Majelis Kehormatan Hakim Paulus Effendi Latulung mengatakan, pihaknya menilai pembelaan yang disampaikan Yamanie tidak didasarkan pada argumentasi yang logis dan bukti yang kuat.
"Memutuskan menolak pembelaan dari hakim terlapor. Menyatakan hakim terlapor, Achmad Yamani, terbukti melakukan pelanggaran surat keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial. Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Hakim Agung," tegas Ketua Majelis Kehormatan Hakim Paulus Effendi Latulung.
Hari ini, Yamanie menjalani sidang untuk menyatakan pembelaannya terkait dugaan pemalsuan putusan atas kasus narkoba. Dalam pembelaannya itu, Yamanie berdalih tidak mengubah vonis putusan masa pidana yang seharusnya 15 tahun menjadi 12 tahun. Namun ketika akan dikonfrontir kebenaran itu dengan pihak-pihak terkait, Yamanie menolak.
Hakim Yamani Diberhentikan Secara Tidak Hormat

NASIONAL
Selasa, 11 Des 2012 15:36 WIB


Hakim Yamanie
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai