KBR68H, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia meminta pemerintah dan DPR mengeluarkan payung hukum untuk membatasi penarikan uang tunai dari bank. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, hingga saat ini tidak ada aturan berupa Undang-Undang yang mengatur hal tersebut. Meski begitu ia menilai, ada peluang membuat Peraturan Pemerintah yang bisa digunakan untuk menjalankan usulan pembatasan penarikan uang tunai itu.
"Yang terakhir kan undang-undang mata uang. nah itu tidak ada cantolannya. dalam undang-undang lain juga tidak ada pasal yang bsia dicantolkan. Mungkin dalam pembuatan undang-undangnya bisa lewat PP tapi itu tidak akan kuat kalau ada yang challenge nantinya," jelas Darmin Nasution.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan Bank Indonesia membuat aturan membatasi penarikan uang tunai. Ketua PPATK, Muhammad Yusuf mengatakan, usulan itu didasarkan pada temuan PPATK yang menengarai kejahatan keuangan sebagian besar menggunakan transaksi tunai atau tidak lewat rekening bank. Kejahatan keuangan berupa suap atau korupsi semacam itu sulit dilacak. PPATK berharap dengan adanya aturan itu maka semua transaksi mencurigakan bisa diketahui dari sumber keuangannya.
Gubernur BI: Harus Ada Payung Hukum soal Pembatasan Transaksi Tunai
Gubernur Bank Indonesia meminta pemerintah dan DPR mengeluarkan payung hukum untuk membatasi penarikan uang tunai dari bank. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, hingga saat ini tidak ada aturan berupa Undang-Undang yang mengatur hal tersebut. Meski b

NASIONAL
Rabu, 19 Des 2012 20:15 WIB

Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai