KBR68H, Jakarta – LSM Transparansi Anggaran FITRA menilai pemerintah tidak tegas memberikan sanksi terkait keterlambatan pemerintah daerah menyusun dan menyerahkan APBD 2013 ke Kementerian Dalam Negeri.
Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi
mengatakan selama ini pemerintah tidak pernah tegas ke pemerintah
daerah.
"Ini karena kurang tegasnya pemerintah pusat.
Kadang-kadang mengeluarkan ancaman di media. Tapi setelah itu tidak
dilaksanakan. Kalo 25 persen saja (DAU) ditahan atau ditunda saja
dananya itu pasti pemerintah daerah tidak ada yang bisa menggaji
pegawai. Apa mampu kepala daerah menggaji pegawai? Ga ada yang mampu,"
kata Ucok Sky Khadafi.
"Misalnya 5 sampai 10 persen aja DAU itu ditahan, pasti pemerintah
daerah kewalahan. Tapi kalau penghargaan itu selalu tegas, misalnya ada
pemerintah daerah yang selesai sebelum Desember ini mendapat
penghargaan. Yang terlambat harus tegas juga," kata Ucok Sky Khadafi.
Koordinator
Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi menuding keterlambatan
ini memang disengaja oleh Pemerintah Derah dan DPRD untuk kepentingan
pemilu mendatang.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengancam akan menunda 25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang belum serahkan APBD 2013 sampai dengan 31 Desember tahun ini.