Dinas tenaga Kerja DKI Jakarta menolak pengajuan penangguhan penerapan Upah Minimum Provinsi UMP 2013 sejumlah perusahaan.
Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, perusahaan yang ditolak lantaran tidak memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.
"Banyak kriteria kriteria yang macam macam. Ada yang tidak ada kesepakatan dari Serikat Pekerja, kemudian tidak mengajukan laporan keuangannya. Ada beberapa yang tidak bisa. Tapi ini kan masih terus bergulir sampai batas tanggal 20 Desember,” kata Suhartono.
Sebelumnya Kamar Dagang dan Industri KADIN mengklaim ada seribuan perusahaan yang berencana mengajukan penangguhan upah buruh tahun depan. Menyikapi ini, Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan telah membentuk tim untuk mengawasi perusahaan perusahaan yang berencana menangguhkan rencana tersebut. Temuan KSPSI ada 30-40 perusahaan di Jakarta yang berencana menangguhkan menaikkan upah buruh tahun depan.
Disnaker DKI Tolak Sejumlah Pengajuan Penangguhan Upah 2013
Dinas tenaga Kerja DKI Jakarta menolak pengajuan penangguhan penerapan Upah Minimum Provinsi UMP 2013 sejumlah perusahaan.

NASIONAL
Senin, 17 Des 2012 11:18 WIB

umpah buruh, ump
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai