KBR68H, Jakarta - Kementerian Agama akan mengusulkan agar pemerintah dan DPR memasukkan anggaran bagi penghulu perkawinan atau pejabat KUA dalam APBN. Usulan itu dimaksudkan untuk mencegah praktek pungutan liar yang marak terjadi di Kantor Urusan Agama. Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Jasin mengatakan sebelum diusulkan kepada pemerintah dan DPR, rencana itu masih dibahas secara internal di tingkat Inspektorat Jenderal kementerian Agama.
"Kita sampaikan seperti itu, dan Pak Sekjen Bimas Islam juga punya inisiatif yang mirip dengan kami dari Irjen. Kita bahas dengan Pak Menteri, Pak menteri setuju," kata Muhammad Jasin.
Setelah konsep di internal selesai, maka Inspektorat Jenderal akan menyerahkan ke Menteri Agama. Selanjutnya Menteri Agama menyerahkan ke Presiden dan DPR.
Usulan anggaran untuk penghulu itu muncul, setelah Kementerian Agama menemukan kerugian negara mencapai triliunan rupiah kerugian akibat pungutan liar biaya pernikahan.
Sesuai aturan, biaya administrasi pernikahan hanya Rp 30 ribu, namun penghulu atau pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) memungut biaya pernikahan hingga jutaan rupiah lantaran banyaknya proses pernikahan yang dilakukan pada hari libur.
Cegah Pungli, Kementerian Agama Usul Penghulu Dapat Anggaran APBN
KBR68H, Jakarta - Kementerian Agama akan mengusulkan agar pemerintah dan DPR memasukkan anggaran bagi penghulu perkawinan atau pejabat KUA dalam APBN.

NASIONAL
Minggu, 30 Des 2012 09:08 WIB

pungli, penghulu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai