Terpidana tiga tahun kasus penipuan senilai 108 miliar rupiah, Frans Tunggono berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Selama ini nama Frans Tunggono masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Juru Bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Muladi mengatakan, Frans Tunggono saat ini sudah dibawa ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan segera diterbangkan menuju Kejaksaan Tinggi Makassar.
“Bahwa satgas kejagung RI pada tanggal 16 Desember 2012 jam 18.00 WIB bertempat di GF Lapiazza telah berhasil membawa saudara Ir.Franz Tunggono yang telah dinyatakan DPO sejak putusan mahkamah agung no.871.k/pid/2012,” jelas Untung
Sebelumnya,Satgas juga telah menangkap rekan Frans Tunggono, John Lukman di sebuah apartemen di Jakarta. Mereka berdua telah divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, mereka terbukti menipu rekan bisnisnya sebesar 108 miliar rupiah dalam proyek pembangunan pusat perbelanjaan Panakkukang Square Makasar
Buronan Penipu 100 Miliar Lebih Ditangkap Kejagung
Terpidana tiga tahun kasus penipuan senilai 108 miliar rupiah, Frans Tunggono berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Selama ini nama Frans Tunggono masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO Kejaksaan Tinggi Sula

NASIONAL
Senin, 17 Des 2012 12:21 WIB

penipuan, kejaksaan agung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai