Bagikan:

Buronan Penipu 100 Miliar Lebih Ditangkap Kejagung

Terpidana tiga tahun kasus penipuan senilai 108 miliar rupiah, Frans Tunggono berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Selama ini nama Frans Tunggono masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO Kejaksaan Tinggi Sula

NASIONAL

Senin, 17 Des 2012 12:21 WIB

Author

Sasmito

penipuan, kejaksaan agung

Terpidana tiga tahun kasus penipuan senilai 108 miliar rupiah, Frans Tunggono berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Selama ini nama Frans Tunggono masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Juru Bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Muladi mengatakan, Frans Tunggono saat ini sudah dibawa ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta  dan segera diterbangkan menuju Kejaksaan Tinggi Makassar.

“Bahwa satgas kejagung RI pada tanggal 16 Desember 2012 jam 18.00 WIB bertempat di GF Lapiazza telah berhasil membawa saudara Ir.Franz Tunggono yang telah dinyatakan DPO sejak putusan mahkamah agung no.871.k/pid/2012,” jelas Untung

Sebelumnya,Satgas juga telah menangkap rekan Frans Tunggono,  John Lukman di sebuah apartemen di Jakarta. Mereka berdua telah divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, mereka terbukti menipu rekan bisnisnya sebesar 108 miliar rupiah dalam proyek pembangunan pusat perbelanjaan Panakkukang Square Makasar

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending