Bagikan:

BNP2TKI: Aturan untuk TKI di Wilayah Perbatasan Dipermudah

KBR68H, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berencana membuat aturan yang bakal mempermudah TKI asal wilayah perbatasan untuk bekerja di Malaysia.

NASIONAL

Rabu, 05 Des 2012 08:40 WIB

BNP2TKI, aturan, TKI

KBR68H, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berencana membuat aturan yang bakal mempermudah TKI asal wilayah perbatasan untuk bekerja di Malaysia. Juru Bicara BNP2TKI Ramiany Sinaga mengatakan, selama ini TKI asal wilayah perbatasan sulit memenuhi kriteria sesuai aturan sehingga cenderung menjadi TKI ilegal.

"Karena jika dilihat dari kondisi daerah perbatasan itu memang mereka agak sulit memenuhi aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jadi kita punya lex specialis, aturan khususnya untuk yang daerah perbatasan. Bagaimana supaya mereka dapat bekerja dengan dokumen apa yang seharusnya penempatan TKI pada umumnyakan harus melalui 14 tahap. Kalau mereka mungkin perlu ada kekhususan bahwa mereka cukup dokumen ini, ini, ini, gitu, nah itu yang harus kami bahas besok."jelasnya.

Sesuai dengan aturan perekrutan dan penempatan TKI di luar negeri harus memenuhi sejumlah tahap terlebih dahulu. Tahapan tersebut antara lain adalah seleksi, pembayaran asuransi, pelatihan, dan penempatan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending