KBR68H, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berencana membuat aturan yang bakal mempermudah TKI asal wilayah perbatasan untuk bekerja di Malaysia. Juru Bicara BNP2TKI Ramiany Sinaga mengatakan, selama ini TKI asal wilayah perbatasan sulit memenuhi kriteria sesuai aturan sehingga cenderung menjadi TKI ilegal.
"Karena jika dilihat dari kondisi daerah perbatasan itu memang mereka agak sulit memenuhi aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jadi kita punya lex specialis, aturan khususnya untuk yang daerah perbatasan. Bagaimana supaya mereka dapat bekerja dengan dokumen apa yang seharusnya penempatan TKI pada umumnyakan harus melalui 14 tahap. Kalau mereka mungkin perlu ada kekhususan bahwa mereka cukup dokumen ini, ini, ini, gitu, nah itu yang harus kami bahas besok."jelasnya.
Sesuai dengan aturan perekrutan dan penempatan TKI di luar negeri harus memenuhi sejumlah tahap terlebih dahulu. Tahapan tersebut antara lain adalah seleksi, pembayaran asuransi, pelatihan, dan penempatan.
BNP2TKI: Aturan untuk TKI di Wilayah Perbatasan Dipermudah
KBR68H, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berencana membuat aturan yang bakal mempermudah TKI asal wilayah perbatasan untuk bekerja di Malaysia.

NASIONAL
Rabu, 05 Des 2012 08:40 WIB

BNP2TKI, aturan, TKI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai