KBR68H, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklaim telah ada ratusan pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi. Juru Bicara BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan jumlah itu terus bertambah sejak Undang-undang Narkotika disahkan pada 2009. Namun rehabilitasi itu hanya bisa diikuti oleh pecandu yang bukan menjadi pengedar narkoba.
“Cukup banyak, ada ratusan baik itu dari wilayah seperti Jawa Timur. Bahkan itu sudah sampai proses kasasi di Mahkamah Agung, MA sudah memutuskan bahwa adik kita yang dari Jawa Timur, dari Kediri khususnya, yang usianya pada saat itu 19 tahun. Dan dia tertangkap karena menggunakan ganja. Selanjutnya proses hukum sampai kasasi, dan MA memutuskan untuk melaksanakan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional.”kata Sumirat.
Juru Bicara BNN Sumirat Dwiyanto mengklaim akan tetap mendampingi para pecandu narkoba usai rehabilitasi dengan melibatkan aktivis. Sebelumnya, Kepolisian Indonesia diminta untuk menyerahkan para tahanan pecandu narkoba ke BNN.
Hal ini sesuai Undang-undang tentang Narkotika yang telah diperbaharui. Dalam perubahan undang-undang yang baru ini, para pecandu dianggap korban dari kejahatan narkotika yang harus diselamatkan dengan direhabilitasi.
BNN: Ratusan Pecandu Jalani Rehabilitasi
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Kamis, 20 Des 2012 10:08 WIB


BBN, pecandu, rehabilitasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai