KBR68H, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR akan mengumumkan sanksi bagi empat anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap BUMN, sore ini. Ketua BK DPR M. Prakosa mengatakan, sebelumnya BK telah mengirim surat sanksi tersebut ke masing-masing fraksi untuk akhirnya diumumkan ke publik.
“Tidak ada bukti pemerasan tetapi ada yg melanggar kode etik, oleh karena itu nanti nama-nama itu tentu bisa disampaikan ke publik setelah fraksi menerima. Kemarin sore sudah kami kirim semua ke Fraksi. Harapan kami paling lambat siang ini sudah diterima oleh fraksi, sudah dibaca, sehingga setelah itu bisa disampaikan kepada publik," jelas M. Prakosa.
Ketua BK DPR M. Prakosa menambahkan BK juga akan segera merehabilitasi nama-nama yang salah diidentifikasi oleh Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan. BK DPR memutuskan untuk memberi sanksi kepada empat anggota DPR atas pengaduan Menteri Dahlan terkait pemerasan BUMN. Ke-empat anggota DPR itu adalah Achsanul Qosasi dari Partai Demokrat, Sumaryoto dari PDI-P, Zulkieflimansyah dari PKS, dan Idris Laena dari Partai Golkar.
BK Umumkan Sanksi Pemalakan Sore Ini
BK Umumkan Sanksi Pemalakan Sore Ini

NASIONAL
Jumat, 14 Des 2012 13:50 WIB

Pemalakan DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai