KBR68H, Jakarta - Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media , Indar Atmanto ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia tersangkut kasus dugaan korupsi pengalihan frekuensi 3G PT Indosat ke anak perusahaannya, IM2 sehingga merugikan negara Rp 1,3 triliun. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel, Arif Zahrulyani mengatakan, status tahanan kota itu berlaku selama 20 hari terhitung dari hari ini. Tersangka Dengan diwajibkan melapor ke Kejari Jaksel seminggu sekali.
“Ancaman pidananya tinggi, sekitar 20 tahun. Yang jelas dia sudah masuk ke tahap penuntutan secepat mungkin kita susun dakwaan. Jaksa memberikan kesempatan dikit ke jaksa penuntut umum. Dari jaksa penyidik. Untuk menyusun dakwaan ke yang bersangkutan dan kita alihkan ke pengadilan,” jelas Arif Zahrulyani.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel, Arif Zahrulyani menambahkan, kasus bekas Dirut IM2 itu sebelumnya ditangani penyidik Kejagung. Menurutnya pelimpahan kasus dari Kejagung ke Kejari Jaksel sempat tertunda dikarenakan tersangka sakit. Berdasarkan hasil audit BPKB, dalam perkara ini negara dirugikan Rp1,3 triliun. Atas perbuatannya Indar Atmanto dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bekas Dirut IM2 Dikenakan Tahanan Kota
Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media , Indar Atmanto ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia tersangkut kasus dugaan korupsi pengalihan frekuensi 3G PT Indosat ke anak perusahaannya, IM2 sehingga merugikan negara Rp

NASIONAL
Kamis, 20 Des 2012 09:44 WIB


Bekas Dirut IM2
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai