Bagikan:

Bayar Upah Dibawah UMK, Direktur PT Maya Muncar Dihukum

KBR68H, Banyuwangi

NASIONAL

Rabu, 05 Des 2012 17:01 WIB

Author

Hermawan

UMK, PT Maya Muncar

KBR68H, Banyuwangi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Direktur Keuangan PT Maya Muncar Agus Wahyudin. Agus terbukti bersalah karena membayar upah 400 karyawannya dibawah nilai UMK. Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Banyuwangi Bawono Efendi, Agus melanggar UU Ketenagakerjaan.

“Divonis satu tahun penjara dan denda 100 juta, subsidernya enam bulan kurungan. Terbukti membayar UMK dibawah UMK itu. Dakwaanya seperti itu. Jadi upah minimum itu tidak dilaksanakan itu oleh PT Maya."

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Mohammad Fahim menyatakan pikir – pikir atas putusan hakim. Kasus ini bermula tahun lalu saat Serikat Pekerja PT Maya Muncar melaporkan direkturnya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending