KBR68H, Banyuwangi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Direktur Keuangan PT Maya Muncar Agus Wahyudin. Agus terbukti bersalah karena membayar upah 400 karyawannya dibawah nilai UMK. Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Banyuwangi Bawono Efendi, Agus melanggar UU Ketenagakerjaan.
“Divonis satu tahun penjara dan denda 100 juta, subsidernya enam bulan kurungan. Terbukti membayar UMK dibawah UMK itu. Dakwaanya seperti itu. Jadi upah minimum itu tidak dilaksanakan itu oleh PT Maya."
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Mohammad Fahim menyatakan pikir – pikir atas putusan hakim. Kasus ini bermula tahun lalu saat Serikat Pekerja PT Maya Muncar melaporkan direkturnya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Bayar Upah Dibawah UMK, Direktur PT Maya Muncar Dihukum
KBR68H, Banyuwangi

NASIONAL
Rabu, 05 Des 2012 17:01 WIB

UMK, PT Maya Muncar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai