KBR68H, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengklaim telah merampungkan aturan soal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan ini sangat ditunggu KPK karena bisa mengatasi krisis tenaga penyidik dan karyawan di sana. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan telah membahas aturan itu dengan Kepolisian, KPK, Kejaksaan, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Saat ini draf Peraturan Pemerintah soal Penyidik KPK sudah di tangan Presiden.
"Sudah sama presiden, belum saya dapat lagi. Sudah diderahkan Jumat ke Istana. Kita sudah kasih dan dibahas kumham, pokhukam, dan kita koordinasi dengan polri dan KPK,"kata Azwar Abubakar.
Sebelumnya, ada puluhan pegawai KPK yang akan habis masa tugasnya dari lembaga pemberantas korupsi itu. Mereka adalah pegawai negeri sipil yang berasal dari kementerian dan lembaga negara lain. Selain tenaga PNS, KPK juga terancam krisis penyidik. Pasalnya, satu persatu Penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian mundur atau ditarik.
Aturan tentang Penyidik KPK Sudah Rampung
KBR68H, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengklaim telah merampungkan aturan soal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

NASIONAL
Selasa, 11 Des 2012 11:58 WIB


penyidik KPK, aturan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai