KBR68H, Jakarta - Terdakwa kasus suap di dua kementerian, Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Dalam sidang Pengadilan Korupsi hari ini, Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan Angelina Sondakh terbukti secara sah melanggar pasal pidana penyuapan, dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Angelina Patricia Pinkan Sondakh berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar,” ungkap jaksa Anto Wibowo.
Jaksa KPK mendakwa Angelina Sondakh menerima uang Rp 22 miliar lebih pada 2010. Uang tersebut diberikan perusahaan Grup Permai untuk mengurus proyek di sejumlah universitas dan proyek lain di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Perusahaan pemberi suap itu milik Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Angie Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap di dua kementerian, Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Dalam sidang Pengadilan Korupsi hari ini, Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan Angelina Sondakh terbukti secara sah melanggar pasal pidana

NASIONAL
Jumat, 21 Des 2012 09:29 WIB


Angie
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai